Saldo dana bansos tersebut telah dicairkan melalui bank penyalur seperti Bank Mandiri, BSI, atau PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki kartu ATM.
Untuk itu, masyarakat yang terverifikasi sebagai penerima manfaat diminta untuk segera menyiapkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) guna proses pencairan.
Bantuan yang Tidak Ditunda
Meski terdapat surat edaran terkait penundaan bansos selama Pilkada 2024, penundaan hanya berlaku bagi bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), seperti Dana Desa atau program khusus di daerah tertentu.
Adapun bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti PKH, BPNT, dan program Atensi API, tetap berjalan seperti biasa. Penyaluran tetap dilakukan dengan catatan dilaporkan sesuai prosedur.
Di samping itu, Kemensos juga tengah melakukan evaluasi terhadap penerima manfaat untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Beberapa kriteria yang menyebabkan penghentian bantuan antara lain:
- KPM sudah bekerja dengan gaji sesuai UMP/UMR.
- Anggota keluarga terdaftar sebagai ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan bagi KPM yang memenuhi kriteria tersebut akan dihentikan secara otomatis oleh sistem.
Peralihan dari PT Pos ke KKS Merah Putih
Penerima manfaat yang sedang dalam proses peralihan dari PT Pos ke KKS Merah Putih diharapkan segera menyelesaikan prosedur administrasi.
Jika pencairan belum dilakukan hingga 31 Desember 2024 mendatang, maka saldo dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara karena memasuki tahun anggaran baru 2025.
Bantuan sosial yang sudah dicairkan diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat, terutama lansia dan penyandang disabilitas yang menjadi prioritas utama.
Demikian informasi seputar jadwal pencairan saldo dana bansos. Untuk detail lebih lanjut, penerima manfaat dapat memantau saluran resmi Kemensos atau mengunjungi bank penyalur.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.