Harap Bersabar, Pencairan Saldo Dana Sebesar Rp500.000 untuk KPM Penerima Bansos Ini Ditunda Sementara, Simak Selengkapnya!

Sabtu 16 Nov 2024, 19:21 WIB
Pencairan saldo dana bansos sebesar Rp500.000 untuk KPM penerima bansos PKH plus ditunda sementara.(Poskota/Shandra)

Pencairan saldo dana bansos sebesar Rp500.000 untuk KPM penerima bansos PKH plus ditunda sementara.(Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mengumumkan bahwa program bantuan sosial (bansos) akhir tahun 2024 melalui Program Keluarga Harapan (PKH) plus harus ditunda sementara.

Diketahui, dana bantuan ini telah disiapkan dengan nominal Rp500.000 khusus untuk lansia yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di beberapa wilayah terpilih di Jawa Timur.

Namun, pencairan saldo dana ini mengalami penundaan sementara karena akan dilaksanakannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di 27 November 2024. 

Bagi Anda yang termasuk dalam daftar penerima, harap bersabar dan simak penjelasan lengkap berikut untuk mengetahui detail program ini serta alasan di balik penundaan tersebut.

Program Bansos PKH 

PKH merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang bertujuan membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka. 

Saldo dana bansos ini diberikan secara kepada KPM yang terverifikasi memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Dana PKH biasanya digunakan untuk mendukung aspek pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, anak usia sekolah, dan penyandang disabilitas.

Bagi lansia di 13 wilayah Jawa Timur, Pemerintah memberikan dana bansos sebesar Rp500.000 yang merupakan bentuk dukungan tambahan menjelang akhir tahun yang dinamakan bansos PKH plus. 

Namun, pencairan kali ini ditunda sementara karena proses verifikasi data dan distribusi yang membutuhkan waktu lebih lama dari jadwal.

Alasan Penundaan Pencairan Dana Bansos PKH Plus

Dikutip dari akun Youtube Naura Vlog, penundaan pencairan saldo bansos PKH plus Rp500.000 ini disebabkan oleh dilaksanakannya Pilkada serentak.

Pemerintah juga menyebut, bantuan sosial yang dibagikan dari Anggaran Pendapatan dan Daerah (APBD) akan ditunda sampai Pilkada selesai.

Berita Terkait
News Update