POSKOTA.CO.ID - Ada banyak dompet digital atau e-wallet yang bisa digunakan untuk transaksi jual beli maupun menyimpan uang.
Namun rupanya memilih dompet digital harus hati-hati untuk menghindari peretasan dan penipuan.
Pastikan pilih aplikasi dompet digital yang sudah secara resmi terdaftar di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan Indonesia.
Dengan demikian, aplikasi e-wallet tersebut akan lebih aman.
Pasalnya, OJK juga memiliki regulasi terkait dompet digital atau e-wallet.
Sebelum memilih aplikasi dompet digital untuk bertransaksi, pastikan Anda memahami informasi terkait aplikasi ini.
Apa Itu Dompet Digital?
Dompet digital adalah aplikasi atau platform yang memungkinkan pengguna untuk menyimpan uang secara digital dan melakukan berbagai transaksi finansial, seperti pembayaran barang atau jasa, transfer uang, pembelian tiket, hingga pembayaran tagihan.
Dompet digital dapat terhubung dengan rekening bank, kartu kredit, atau sumber dana lainnya.
Daftar Dompet Digital Terdaftar di OJK Indonesia
Seperti halnya lembaga keuangan lainnya, dompet digital juga harus memenuhi persyaratan tertentu dan terdaftar di OJK agar dapat beroperasi secara legal dan aman di Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa dompet digital yang tercatat secara resmi di OJK:
1. GoPay (Gojek)
Layanan: Pembayaran berbagai transaksi di aplikasi Gojek, pembelian pulsa, transfer antar pengguna, pembayaran tagihan, dan lainnya.
Status OJK: Terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Fitur Keamanan: Verifikasi OTP, autentikasi dua faktor, proteksi transaksi.
2. OVO
Layanan: Pembayaran transaksi di merchant, top up saldo, transfer antar pengguna, pembayaran tagihan, dan investasi di OVO Invest.
Status OJK: Terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Fitur Keamanan: Kode PIN, verifikasi OTP, keamanan data pengguna.
3. DANA
Layanan: Pembayaran transaksi online, transfer uang, pembayaran tagihan, dan pembelian pulsa.
Status OJK: Terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Fitur Keamanan: Keamanan transaksi, verifikasi dua faktor, enkripsi data pengguna.
4. LinkAja
Layanan: Pembayaran belanja online, transfer antar pengguna, pembayaran tagihan, dan pembelian pulsa.
Status OJK: Terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Fitur Keamanan: Verifikasi dengan PIN, enkripsi data, dan perlindungan transaksi.
5. ShopeePay
Layanan: Pembayaran di aplikasi Shopee, top-up saldo, pembayaran tagihan, serta transfer antar pengguna.
Status OJK: Terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Fitur Keamanan: Verifikasi dengan OTP, proteksi akun, dan enkripsi data.
6. BRI Link
Layanan: Pembayaran di merchant, transfer uang, pembayaran tagihan, dan pembelian pulsa.
Status OJK: Terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Fitur Keamanan: PIN, OTP, serta perlindungan data.
7. Bank Negara Indonesia (BNI) - BNI e-wallet
Layanan: Pembayaran transaksi, top up saldo, transfer antar pengguna, serta pembayaran tagihan.
Status OJK: Terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Fitur Keamanan: Autentikasi dua faktor, verifikasi transaksi, enkripsi data.
Undang-Undang dan Regulasi yang Mengatur Dompet Digital di Indonesia
Dompet digital di Indonesia diatur oleh sejumlah peraturan dan undang-undang yang bertujuan untuk melindungi pengguna dan menjaga sistem keuangan tetap aman.
Berikut adalah beberapa dasar hukum yang relevan:
1. Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Undang-Undang ini mendirikan OJK dan memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengawasi dan mengatur berbagai lembaga jasa keuangan, termasuk penyelenggara sistem pembayaran seperti dompet digital.
OJK memiliki tugas untuk memastikan keamanan dan kelancaran sistem keuangan di Indonesia, termasuk dompet digital.
2. Peraturan OJK No. 18/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (Fintech)
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan layanan fintech, termasuk dompet digital, yang berhubungan dengan penyelenggaraan jasa keuangan melalui teknologi informasi.
Dalam peraturan ini, terdapat persyaratan bagi penyelenggara fintech untuk memenuhi standar operasional yang tinggi, termasuk terkait dengan perlindungan konsumen dan pengelolaan data.
3. Peraturan Bank Indonesia (BI) No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur sistem pembayaran berbasis teknologi, yang juga mencakup layanan dompet digital.
Salah satu fokus utamanya adalah pada pengawasan terhadap transaksi pembayaran yang dilakukan melalui teknologi digital, serta kewajiban penyelenggara untuk menjaga keamanan transaksi.
4. Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Peraturan ini memberikan pedoman bagi perusahaan fintech yang menyediakan layanan pinjaman berbasis teknologi informasi, yang seringkali juga terhubung dengan dompet digital.
Meskipun dompet digital menawarkan kemudahan dalam bertransaksi, penggunanya tetap harus waspada terhadap potensi risiko kejahatan siber, seperti pembobolan akun, phising, atau penyalahgunaan data pribadi.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa dompet digital yang digunakan telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Berikut beberapa langkah untuk memastikan keamanan penggunaan dompet digital:
Pastikan Terdaftar di OJK: Gunakan dompet digital yang telah terdaftar di OJK, karena ini menunjukkan bahwa penyelenggara layanan tersebut telah memenuhi standar dan regulasi yang ketat.
Aktifkan Autentikasi Dua Faktor: Banyak dompet digital yang sudah menyediakan fitur ini, yang memberikan perlindungan tambahan pada akun Anda.
Gunakan Password dan PIN yang Kuat: Hindari penggunaan kata sandi yang mudah ditebak dan pastikan untuk menggantinya secara berkala.
Waspadai Phishing dan Scamming: Jangan pernah memberikan informasi pribadi atau kode OTP yang dikirimkan melalui pesan yang mencurigakan.
Itulah deretan aplikasi dompet digital yang telah terdaftar secara resmi di OJK, hal ini bis amenjadi pilihan Anda jika akan melakukan transaksi melalui dompet digita atau e-wallet. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.