Apabila nama Anda belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, silahkan untuk daftarkan NIK KTP dan nama Anda dengan mengikuti langkah di bawah ini.
Pendaftaran DTKS dapat dilakukan secara online, dilansir dari laman resmi resmi dinsos.lampungtengahkab.go.id berikut adalah caranya.
- Unduh aplikasi ‘Cek Bansos Kemensos’ di Play Store dan App Store
- Lalu, buat akun baru dan isi data diri seperti NIK dan nama di KTP dan KK milik Anda.
- Unggah dokumen seperti foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP
- Kemudian verifikasi akun yang telah dikirimkan melalui email dari Kemensos
- Ajukan daftar usulan dan isi data diri dan pilihlah jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
- Terakhir, Kemensos akan melakukan verifikasi dan validasi data untuk memperosesnya.
Itulah manfaat dan cara mendaftarkan NIK KTP dan nama Anda di DTKS untuk mendapatkan dana bantuan sosial dari pemerintah.
Dapatkan berita serta informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.