POSKOTA.CO.ID - Ada beragam aplikais dompet digital yang sudah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bahkan OJK pun sudah membuat regulasi terkait dompet digital ini.
Dengan demikian, masyarakat bisa mencari informasi dan memilih dompet digital yang tepat sesuai dengan kebutuhan.
Sebagai informasi, dompet digital atau e-wallet adalah aplikasi yang memungkinkan penggunanya untuk menyimpan uang secara digital dan melakukan transaksi secara elektronik.
Pengguna dapat mengisi saldo dompet digital melalui transfer bank, kartu kredit, atau layanan lain yang disediakan oleh penyedia aplikasi.
Beberapa fitur yang sering ditemukan dalam aplikasi dompet digital antara lain:
- Pembayaran barang dan jasa (pembayaran online atau di toko fisik).
- Pembayaran tagihan (listrik, air, internet, dll.).
- Transfer uang antar pengguna aplikasi.
- Pembelian pulsa dan paket data.
- Pengelolaan investasi dan tabungan.
Aplikasi dompet digital mempermudah transaksi sehari-hari, tetapi juga membawa potensi risiko terkait keamanan data dan transaksi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam memastikan bahwa aplikasi dompet digital yang beroperasi di Indonesia memenuhi standar keamanan yang tinggi.
Sebagai lembaga pengawas, OJK mengatur penerbitan dan pengoperasian produk keuangan digital, termasuk dompet digital, dengan tujuan melindungi konsumen dan memastikan stabilitas sistem keuangan digital.
Beberapa aspek keamanan yang diatur oleh OJK untuk dompet digital antara lain:
a. Perlindungan Data Pribadi
Aplikasi dompet digital wajib memenuhi standar perlindungan data pribadi sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan pada tahun 2022.
Pengguna aplikasi harus diberikan informasi yang jelas mengenai penggunaan dan perlindungan data pribadi mereka.
Pengguna juga harus diberi hak untuk mengontrol data pribadi mereka, seperti hak untuk mengakses, mengubah, atau menghapus data yang ada.
b. Keamanan Transaksi
Penyedia dompet digital wajib mengimplementasikan teknologi enkripsi dan autentikasi yang kuat untuk melindungi transaksi pengguna.
Ini mencakup penggunaan teknologi seperti Secure Socket Layer (SSL) untuk mengenkripsi data yang dikirimkan antara aplikasi dan server, serta penggunaan verifikasi dua faktor (2FA) untuk meningkatkan keamanan akses pengguna.
c. Kewajiban Laporan kepada OJK
Penyedia dompet digital yang terdaftar di OJK diwajibkan untuk secara rutin melaporkan segala kegiatan operasional mereka, termasuk permasalahan keamanan atau pelanggaran yang terjadi.
Laporan ini akan dievaluasi oleh OJK untuk memastikan bahwa aplikasi dompet digital mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga keamanan pengguna.
d. Pengawasan dan Audit
OJK berwenang melakukan pengawasan dan audit terhadap aplikasi dompet digital untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar keamanan yang telah ditetapkan.
Pengawasan ini mencakup pemeriksaan terhadap sistem, prosedur, serta pengelolaan risiko yang dilakukan oleh penyedia layanan dompet digital.
Undang-Undang Terkait Dompet Digital
Terdapat beberapa undang-undang yang mengatur penggunaan dompet digital di Indonesia, yang bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas sistem keuangan digital.
Beberapa undang-undang yang relevan adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Undang-Undang ini membentuk OJK sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab mengawasi industri jasa keuangan di Indonesia, termasuk sektor keuangan digital.
OJK diberi kewenangan untuk mengatur dan mengawasi layanan dompet digital yang beredar di Indonesia untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan perlindungan konsumen.
b. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-Undang ITE mengatur segala transaksi yang dilakukan secara elektronik, termasuk transaksi yang dilakukan melalui aplikasi dompet digital.
UU ini memberikan dasar hukum bagi transaksi elektronik yang sah dan mengatur hal-hal terkait dengan penggunaan sistem elektronik, tanda tangan elektronik, serta penyalahgunaan data elektronik.
c. Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)
UU PDP memberikan perlindungan terhadap data pribadi pengguna yang dikumpulkan dan diproses oleh aplikasi dompet digital.
Setiap penyedia layanan dompet digital diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan, keamanan, dan penggunaan data pribadi secara tepat sesuai dengan hak-hak pengguna.
d. Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital
Peraturan ini mengatur mengenai pengembangan dan pengoperasian inovasi keuangan digital, termasuk dompet digital, di Indonesia.
Peraturan ini memberikan pedoman kepada penyedia layanan keuangan digital untuk mengelola risiko yang mungkin terjadi, serta memastikan keberlanjutan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Aplikasi Dompet Digital Teraman di OJK
Beberapa aplikasi dompet digital di Indonesia telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, yang menjamin bahwa aplikasi tersebut memenuhi standar keamanan dan perlindungan konsumen.
Berikut adalah beberapa aplikasi dompet digital yang terdaftar dan diawasi oleh OJK yang dapat dianggap aman untuk digunakan:
a. GoPay (Gojek)
GoPay adalah salah satu aplikasi dompet digital yang populer di Indonesia dan telah terdaftar di OJK.
GoPay menawarkan berbagai fitur pembayaran dan transaksi, termasuk pembayaran merchant, transfer uang, pembelian pulsa, hingga pembayaran tagihan.
GoPay mengutamakan keamanan dengan menggunakan enkripsi dan autentikasi dua faktor.
b. OVO
OVO merupakan aplikasi dompet digital yang memungkinkan pengguna untuk melakukan berbagai transaksi, seperti pembayaran di merchant, transfer uang antar pengguna, dan pembelian berbagai produk.
OVO telah terdaftar di OJK dan memenuhi persyaratan perlindungan data serta keamanan transaksi.
c. DANA
DANA adalah aplikasi dompet digital yang juga terdaftar di OJK dan menawarkan berbagai layanan seperti transfer uang, pembayaran merchant, dan pembayaran tagihan.
DANA telah menerapkan berbagai sistem keamanan seperti PIN dan OTP untuk melindungi transaksi penggunanya.
d. LinkAja
LinkAja merupakan aplikasi dompet digital yang hasil kolaborasi beberapa perusahaan BUMN.
Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk melakukan berbagai transaksi keuangan digital dengan aman, berkat penggunaan sistem keamanan yang canggih, serta terdaftar di OJK.
Itulah aplikasi dompet digital teraman dan sudah terdaftar di OJK secara resmi. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.