Akhirnya! Ada Update Status Terbaru Pencairan Saldo Dana Bansos di SIKS-NG Periode November-Desember 2024, PKH BPNT Kapan Cair?

Sabtu 16 Nov 2024, 18:36 WIB
update pencairan saldo dana bansos PKH BPNT 2024. (poskota/faiz)

update pencairan saldo dana bansos PKH BPNT 2024. (poskota/faiz)

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi masyarakat, pada akhir tahun 2024 ini masih akan ada pencairan saldo dana bansos dari pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

Pada tahun 2024 sendiri sederet bansos disalurkan untuk bisa membantu pemenuhan kebutuhan masyarakat kurang mampu. Diantaranya ada bansos pangan hingga bantuan langsung tunai. 

Bansos tunai yang sudah pasti kembali cair adalah 2 jenis bansos reguler, yakni PKH dan BPNT. Apakah penyaluran periode November-Desember 2024 sudah cair? Cek di bawah. 

Program Bansos PKH dan BPNT

Kedua jenis bansos ini merupakan program reguler yang cair setiap tahun. Dari jadwal yang ada, pencairan PKH dipastikan masuk periode tahap 4 di akhir tahun ini. 

Bansos Program Keluarga Harapan menyasar penerima bantuan dari kalangan kurang mampu, untuk pemenuhan kebutuhan dasar pangan, kesehatan, dan pendidikan. 

Nominal saldo dana bansos PKH sendiri diterima bervariasi, yakni mulai dari Rp225.000-Rp750.000 per tahap untuk masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM). 

Sementara Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sesuai namanya diberikan untuk membantu kebutuhan pangan dan sembako. 

Namun sekarang ini BPNT telah menggunakan skema pencairan secara tunai, yakni sebesar Rp2.400.000 per KPM dengan jadwal pencairan setiap 2 bulan sekali sebesar Rp400.000. 

Para penerima BPNT ini berbeda dengan PKH yang menggunakan komponen. Pemerintah berhak memberikan bansos kepada KPM yang layak dan sudah terverifikasi sistem DTKS Kemensos. 

Update Status Terbaru Pencairan Bansos PKH BPNT

Masyarakat bisa mengecek saldo rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk memastikan penerimaan dana bansos pemerintah. 

Namun sebenarnya aktivitas penyaluran bansos bisa dipantau secara langsung melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos, terutama untuk PKH dan BPNT. 

Berita Terkait

News Update