POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bentuk bantuan yang sangat dinantikan oleh masyarakat pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, tidak sedikit yang mengalami masalah ketika tiba-tiba bantuan tidak cair lagi meskipun masih memiliki kartu PKH.
Berikut ini adalah beberapa penyebab mengapa bansos PKH tidak cair lagi dan bagaimana solusinya, seperti dijelaskan kanal YouTube Pendamping Sosial, Sabtu 16 November 2024.
1. Penerima Meninggal Dunia
Salah satu alasan utama mengapa saldo dana Bansos PKH tidak cair lagi adalah karena penerima manfaat sudah meninggal dunia.
Dalam hal ini, bantuan sosial PKH bisa diwariskan kepada anggota keluarga lainnya, tetapi dengan syarat tertentu, seperti:
- Jika penerima yang meninggal masih memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam komponen PKH, misalnya anak-anak yang masih bersekolah (anak SD, SMP, atau SMA), maka bantuan dapat dialihkan.
- Proses peralihan ini tidak disebut sebagai ahli waris, melainkan pergantian pengurus. Misalnya, jika kepala keluarga meninggal, maka anggota keluarga lain yang berusia di atas 18 tahun dengan KTP dapat diangkat sebagai pengurus baru.
- Untuk mengganti pengurus, keluarga harus melaporkan kepada pendamping sosial setempat yang akan membantu proses administrasinya.
Perlu dicatat, jika penerima manfaat adalah lansia tunggal tanpa komponen lain di dalam keluarga, maka bantuan tersebut tidak bisa dialihkan dan akan dihentikan.
2. Pindah Alamat Tanpa Laporan
Masalah lainnya yang sering terjadi adalah pindah alamat tanpa pemberitahuan kepada pihak terkait, seperti aparat desa atau pendamping sosial.
Hal ini menyebabkan bantuan sosial tidak dapat disalurkan karena data penerima tidak ditemukan di lokasi baru.
Sebagai solusi, selalu pastikan untuk selalu melaporkan perubahan alamat kepada pendamping sosial.
Lakukan update data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan alamat baru.
Ketidakmampuan pihak desa atau kelurahan menemukan penerima karena pindah tanpa laporan dapat menyebabkan nama penerima dicoret dari daftar penerima bansos.
3. Tidak Memiliki Komponen PKH Lagi
PKH memiliki syarat khusus, yaitu penerima harus memiliki setidaknya satu komponen yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Komponen tersebut terbagi menjadi tiga kategori:
- Kesehatan: Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun). Namun, hanya kehamilan kedua dan anak kedua yang dihitung.
- Pendidikan: Anak-anak yang bersekolah (SD, SMP, SMA).
- Kesejahteraan Sosial: Lansia (60 tahun ke atas) dan disabilitas berat.
Jika keluarga tidak lagi memiliki salah satu dari komponen ini, maka mereka dianggap tidak memenuhi syarat untuk menerima PKH.
Misalnya, jika semua anak sudah lulus sekolah dan tidak ada anggota keluarga yang memenuhi kriteria kesehatan atau kesejahteraan sosial, maka saldo bansos tidak akan cair lagi.
4. Sudah Dianggap Mampu Secara Ekonomi
Penyebab terakhir adalah keluarga dianggap sudah mampu secara ekonomi berdasarkan pemutakhiran data yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau aparat desa.
Hal ini dapat diketahui melalui beberapa mekanisme, salah satunya adalah aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial.
Masyarakat dapat menggunakan aplikasi ini untuk melaporkan jika ada penerima bantuan yang dianggap tidak layak menerima bansos.
Selain itu, laporan dari masyarakat atau hasil survei lokal dapat menyebabkan bantuan dihentikan jika terbukti bahwa penerima sudah mampu secara ekonomi.
Perlu dipahami, bahwa pemutakhiran data secara berkala oleh aparat desa bertujuan untuk memastikan bahwa kuota PKH diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Itulah empat alasan utama mengapa bansos PKH tidak cair lagi kepada pemilik NIK KTP terdaftar di DTKS.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang menantikan pencairan saldo dana Bansos PKH.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.