POSKOTA.CO.ID - Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai perbedaan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dari programnya pun sudah terlihat berbeda antara PKH dan BPNT. PKH adalah Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial yang disalurkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditetapkan.
Sedangkan BPNT bantuan pangan yang disalurkan secara non-tunai kepada masyarakat kurang mampu.
Sudah kita ketahui bahwa pencairan saldo dana dari kedua bantuan ini yaitu melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia. Namun ternyata selain programnya berbeda, ada hal lain yang menjadi perbedaannya.
Perbedaan PKH dan BPNT
Dikutip dari Youtube Channel Pendamping Sosial, yang menjadi perbedaan pertama antara PKH dan BPNT itu adalah beda Dirjen.
"Kalau PKH sendiri itu berada di Dirjen Linjamsos sedangkan untuk BPNT berada di Dirjen PFM atau Penanganan Fakir Miskin." Katanya dikutip Jumat, 15 November 2024.
Namun, berdasarkan informasi yang ia dapatkan kemungkinan kedepannya akan dialihkan dari BPNT yang berada di Dirjen PFM ini akan masuk ke dalam Bidang Perlindungan, Jaminan, dan Pemberdayaan Sosial (Linjamsos).
"Jika ada informasi lebih lanjut akan saya sampaikan kembali kepada teman-teman semuanya terkait dengan hal ini." jelas Pendamping Sosial.
Selain perbedaan Direktur Jenderal (Dirjen) yang mengurusnya, petugas pendamping sosial antara PKH dan BPNT pun berbeda.
Pendamping Sosial di Youtube Channel-nya menjelaskan, untuk petugas BPNT biasanya berada di tingkat kecamatan sedangkan untuk PKH petugasnya langsung dari Sumber Daya Manusia (SDM) yang langsung direkrut oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Besaran Saldo Dana PKH dan BPNT