Itu berarti terdapat verfikasi dan validasi data, apakah KPM tersebut layak menerima dana bantuannya atau tidak.
Setelah itu, jika sudah lolos dari proses tersebut, maka akan masuk ke final closing data. Nama, NIK KTP, dan data lainnya yang berhasil masuk di status ini sudah pasti akan menerima saldo dana bantuannya.
Uang tunai pencairannya pun akan dirapel untuk tahap 3 dan 4. Misal, KPM ini masuk komponen balita, maka total akan dapat Rp1.500.000.
Status tadi untuk PKH, sementara status BPNT hingga saat ini yang terlihat di menu "View" DTKS adalah masih periode Juli-September dan masih proses burekol.
Dengan begitu, hanya bisa berharap proses pencairan dipercepat sebelum 31 Desember 2024. Karena setelah tahun berganti, dana akan dikembalikan ke kas negara.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH dan BPNT berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Itulah dia informasi terkait fakta status pencairan PKH dan BPNT peralihan pos ke KKS bank himbara sudah ada kemajuan atau belum. Semoga membantu.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.