Selamat, Pemilik NIK KTP Ini Layak Menerima Saldo Dana Bansos PKH Rp225.000 hingga Rp750.000 Per Tahap, Cek Kabar Pencairan Terbaru 

Jumat 15 Nov 2024, 23:40 WIB
saldo dana bansos PKH cair lagi. (poskota/faiz)

saldo dana bansos PKH cair lagi. (poskota/faiz)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah mendata siapa saja penerima manfaat bansos Program Keluarga Harapan (PKH) melalui sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, cek apakah kamu terdaftar dengan cara ini. 

Program Keluarga Harapan (PKH) sendiri menjadi salah satu jenis bansos tunai yang dinantikan pencairannya oleh masyarakat untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Bansos PKH ini masih dalam periode salur pada akhir tahun 2024 hingga bulan Desember, cek data penerimanya menggunakan NIK KTP. 

Bansos PKH 2024

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial yang dibagikan secara tunai untuk memenuhi kebutuhan dasar dari keluarga kurang mampu, yakni kategori miskin dan rentan miskin. 

Target penerimanya adalah masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam pemenuhan dasar pangan, kesehatan, dan pendidikan dengan nominal bantuan bervariasi mulai dari Rp225.000 hingga Rp750.000 per tahap. 

Untuk pemenuhan kebutuhan dasar pangan diberikan kepada komponen penerima kategori lansia dan disabilitas sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun. 

Kemudian pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan menjadi yang terbesar, yakni untuk komponen ibu hamil dan balitas sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun. 

Lalu ada PKH pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan kepada siswa kurang mampu, yakni komponen siswa SD Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun, siswa SMP Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun, lalu siswa SMA Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun. 

Pencairan PKH ini diberikan sebanyak 4 tahap dalam periode setahun, yakni dijadwalkan cair setiap 3 bulan sekali. Kabar baiknya pada November-Desember 2024 ini dipastikan telah masuk periode salur keempat yang dilakukan secara betahap. 

Pemilik NIK KTP Ini Layak Menerima Saldo Dana Bansos PKH

Bagi masyarakat yang menjadi KPM, data NIK KTP mereka akan tercantum pada sistem DTKS Kemensos dan dinyatakan layak menerima bansos PKH. Diantaranya para KPM ini telah memenuhi syarat yang ditentukan, yakni: 

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Berita Terkait

News Update