Ibu hamil termasuk sebagai kategori golongan penerima bantuan PKH dengan nominal yang dapat diterima sebesar Rp3.000.000 untuk penyaluran satu tahun.
3. Lansia Umur 70 Tahun ke Atas
Masyarakat yang sudah berusia 70 tahun ke atas masuk kategori sebagai Lansia dan berhak mendapatkan bantuan PKH senilai Rp2.400.000 untuk penyaluran satu tahun.
4. Penyandang Disabilitas Berat
Masyarakat miskin yang tergolong sebagai penyandang disabilitas berat terpilih untuk mendapatkan bantuan PKH dengan total Rp2.400.000 untuk penyaluran satu tahun.
5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)
Siswa SMA akan menerima bantuan PKH sebesar Rp2.000.000 per tahun yang digunakan untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi.
6. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Untuk siswa SMP juga akan mendapatkan bantuan dari PKH senilai Rp1.500.000 dari pemerintah untuk penyaluran satu tahun.
7. Siswa Sekolah Dasar (SD)
Siswa SD akan menerima bantuan sebesar Rp900.000 setiap tahun untuk membantu biaya pendidikan dan kebutuhan lainnya.
Nominal Setiap Tahap Penyaluran Bantuan Sosial PKH 2024
Untuk penyaluran bantuan sosial PKH 2024 dilakukan secara bertahap via rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tersambung dengan Bank Himbara (BRI. BNI. BTN, dan Mandiri).