POSKOTA.CO.ID - Selamat bagi nama yang masuk kategori penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap enam 2024 berhasil dapatkan saldo dana Rp400.000.
Pemerintah sudah berhasil mendata nama penerima BPNT tahap enam 2024 melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses pendataan dilakukan agar penerima BPNT sesuai persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Syarat Penerima BPNT 2024
Berikut syarat penerima BPNT 2024:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima BPNT harus merupakan warga Indonesia yang memiliki identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Tercatat dalam DTKS
Penerima bantuan harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini digunakan sebagai acuan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
3. Kategori Keluarga Tidak Mampu
Calon penerima harus tergolong dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
4. Penghasilan Rendah
Total penghasilan keluarga penerima harus berada di bawah upah minimum yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.
5. Tidak Berafiliasi dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD
Penerima tidak boleh merupakan pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
6. Tidak Menerima Bantuan Lain
Penerima BPNT tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
7. Bukan Pendamping Sosial PKH
Calon penerima tidak boleh bekerja sebagai pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau program sejenis lainnya.