NIK e-KTP Anda Terdaftar oleh Pemerintah untuk Menerima Saldo Dana Gratis Rp800.000 dari Subsidi Bansos BPNT 2024, Cek Prosesnya di Sini

Sabtu 09 Nov 2024, 18:48 WIB
Ilustrasi penerima saldo dana bansos BPNT 2024. (POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi penerima saldo dana bansos BPNT 2024. (POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Bagi pemiik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan e-KTP milik Anda telah terdata oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (kemensos) untuk menerima saldo dana gratis Rp800.000 dari subsidi batuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024. 

Bantuan ini menjadi sangat bermanfaat bagi masyarakat kurang mampu, terutama di tengah naiknya harga bahan pokok makanan. Masyarakat yang berhak menerima dana bantuan sosial tunai ini dapat memperoleh pencairan dua tahap sekaligus.

Saldo dana bantuan sosial BPNT untuk tahap 6 ini akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, yang berfungsi sebagai mitra resmi pemerintah dalam distribusi bantuan sosial.

Menurut informasi dari kanal YouTube Diary Bansos, proses pencairan dana BPNT untuk periode November-Desember 2024 sudah dapat diakses melalui menu View Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di situs resmi pemerintah. 

Melalui sistem ini, penerima manfaat bisa melihat informasi terkait bantuan yang akan diberikan.

Meski sudah muncul keterangan terkait penerimaan saldo dana bansos, status SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) masih kosong. 

Oleh karena itu, untuk memperoleh informasi lebih lanjut, penerima manfaat akan mendapatkan surat pemberitahuan dari kantor pos terdekat mengenai jadwal pencairan bantuan.

Pemerintah memberikan bantuan ini mencapai Rp800.000 untuk setiap penerima manfaat dalam satu tahun. Dana tersebut harus dicairkan sebelum 20 November 2024. 

Mereka yang berhak menerima bantuan sosial ini adalah masyarakat yang NIK KTP dan KK-nya terdaftar secara resmi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ingin memeriksa status penerimaan BPNT mereka, pengecekan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

 Cukup dengan memasukkan NIK KTP dan data lainnya, seperti nama lengkap dan alamat sesuai dengan KTP, lalu memilih wilayah tempat tinggal.

Berita Terkait
News Update