"Namun apabila pihak ke I (pelaku) tidak memberikan santunan pada tanggal 14 Oktober 2024 siap untuk diproses secara hukum yang berlaku, dan terkait poin memberikan santunan hal tersebut belum dapat direalisasikan," jelasnya.
Dian menegaskan setelah itu keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polda Banten. Dari hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang didapat kepolisian akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan pada Kamis, 14 November 2024.
"Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun sampai dengan 12 tahun penjara,” tegasnya.
Adapun modus pengeroyokan yang dilakukan satu keluarga itu, diduga AN hendak melakukan tindakan asusila karena masuk ke dalam rumah Mukaidah secara diam-diam.
"Motif dari pelaku adalah menduga korban berbuat tidak sopan keanak pelaku karena korban masuk kerumah anak pelaku secara diam-diam," jelas Dian.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.