POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) Plus yang mencairkan saldo dana bansos tambahan kepada golongan lanjut usia akan ditangguhkan sementara.
Penangguhan proses penyaluran ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikelurkan oleh Kemendagri. Penangguhan ini tidak berlangsung lama, hanya sampai Pilkada 2024 selesai.
Tidak seluruh program bansos yang ditangguhkan sementara, melainkan hanya bansos yang dikeluarkan dari APBD.
Mengutip dari Dinsos Jatim, SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dari 25 Kabupaten di daerah Jawa Timur akan dicairkan kepada 44,043 KPM.
Kemudian, terdapat penambahan wilayah dan jumlah KPM yang menerima, KPM dari 13 wilayah berikut dengan total 3,614 KPM juga akan menerima PKH Plus.
Peserta yang berhak mendapatkan bantuan sosial PKH Plus ini tetaplah harus terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS).
Syarat Menerima Bansos PKH
Ini dia syarat yang harus dipenuhi oleh KPM yang ingin mendapatkan saldo dana bansos PKH:
1. WNI
Penerima bantuan sosial PKH ini haruslah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kartu identitas resmi.
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Kriteria selanjutnya adalah harus terdaftar sebagai penerima bantuan sosial di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).