POSKOTA.CO.ID - Santer isu penundaan penyaluran bantuan sosial (bansos) jelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024.
Pemberhentian ini merupakan keputusan yang tertuang dalam surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal pemberhentian sementara penyaluran Bansos hingga Pilkada 2024.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan bantuan sosial sebagai alat kampanye di daerah selama masa Pilkada 2024.
Adapun pemberhentian bansos ini disebutkan hanya berlaku untuk bantuan yang disalurkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Jadi perlu dipahami bahwa Bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD," jelas Wamendagri, Bima Arya Sugiarto, dikutip dari YouTube BeritaSatu, 15 November 2024.
Ia pun menegaskan bahwa bantuan akan diberhentikan hingga waktu penyelenggaraan Pilkada serentak pada 27 November 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Melansir dari YouTube Info Bansos, berikut ini beberapa bansos yang berbasis dari APBD yang akan diberhentikan penyalurannya hingga pelaksanaan Pilkada selesai.
Jenis-jenis Bansos APBD yang Diberhentikan Sementara Waktu
1. BLT APBD
Bantuan Langsung Tunai (BLT) APBD yaitu bantuan tunai dari dinas sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat yang belum mendapatkan BLT Dana Desa atau bansos lainnya dari pemerintah.
2. Sembako APBD
Sembako APBD adalah bantuan berupa bahan pokok seperti beras, buah, sayur, daging dan lainnya yang bersumber dari APBD provinsi atau kabupaten melalui dinas sosial.
3. Bantuan Pemerintah DKI Jakarta
Setidaknya ada enam bantuan yang akan ditunda dari Pemerintah Provinsi Jakarta, yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).