POSKOTA.CO.ID - Ini daftar bansos yang dihentikan sementara sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 13 November 2024.
Jelang Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024, pemerintah mengumumkan kebijakan penghentian sementara penyaluran beberapa program bansos.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyebut bahwa penghentian sementara bansos ini berlaku khusus untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Surat edaran sudah saya tandatangani. Jadi perlu dipahami bahwa bansos ini ditunda, terutama yang bersumber dari APBD," ujar Bima Arya di Kantor KPU RI kepada wartawan, pada 13 November 2024.
Kebijakan penghentian sementara bansos dari APBD ini bertujuan untuk menghindari politisasi bansos selama masa kampanye dan pemilu.
Bansos yang Ditunda Sementara
Dilansir dari YouTube Naura Vlog, berikut bansos yang dihentikan sementara:
1. BLT Dana Desa
Bantuan langsung tunai yang bersumber dari alokasi dana desa untuk masyarakat prasejahtera.
2. Bansos DKI Jakarta
Program bansos yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diantaranya seperti KAJ, KJP Plus, KLJ, KPDJ, dan KJMU.
3. Bansos PKH Plus Jatim
Bantuan tambahan dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang khusus dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang belum dicairkan.
Diketahui bansos PKH Plus jatim akan dicairkan hingga 20 November 2024, namun beredarnya surat ini bisa mengakibatkan beberapa penerima yang belum dicairkan bantuannya menjadi ditunda.
Bansos yang Tetap Disalurkan jelang Pilkada
Bima Arya menegaskan bahwa program bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap dapat disalurkan. Namun, pihak terkait hanya harus melaporkan saja.