Gunakan NIK KTP Anda dan Dapatkan Bantuan Rp400 Ribu dari Program BPNT, Cek Caranya! (Poskota/Della Amelia)

EKONOMI

Gunakan NIK KTP Anda dan Dapatkan Bantuan Rp400 Ribu dari Program BPNT, Cek Caranya!

Jumat 15 Nov 2024, 19:43 WIB

POSKOTA.CO.ID – Pergunakan NIK KTP Anda untuk mendapatkan bantuan Rp400 ribu dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2024.

Bantuan Pangan Non Tunai atau biasa disebut BPNT adalah program bansos pemerintah untuk masyarakat yang terdaftar.

Saat ini bansos Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT sudah memasuki tahap 6 bulan November sampai Desember penyaluran saldo dana kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Jadi, total bantuan yang bisa diterima adalah Rp400.000 atau Rp600.000 langsung masuk ke rekening KPM di Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

Jika ditotal maka bantuan yang akan diterima selama satu tahun penuh adalah Rp2.400.000.

Cara daftar untuk terima BPNT

Masyarakat bisa mendaftar untuk menerima BPNT dari pemerintah:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari PlayStore atau AppStore
  2. Pastikan hanya mengunduh aplikasi dari Kementerian Sosial RI
  3. Setelah selesai, buka aplikasi dan buat akun
  4. Isi data diri, mulai dari NIK KTP dan Nomor KK
  5. Isi formulir pendaftaran BPNT 2024 yang tersedia di aplikasi dengan data-data pendukung seperti jumlah anggota keluarga, penghasilan bulanan, dan kriteria kemiskinan lainnya sesuai dengan kondisi sebenarnya
  6. Setelah proses pendaftaran selesai, secara berkala pantau status kelulusan melalui aplikasi atau mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id menggunakan NIK dan data diri.

Jika merasa sudah terdaftar, Anda bisa memeriksa statusnya dengan 3 cara di bawah ini:

1. Cek dari situs Kemensos

2. Cek dari kantor Kelurahan/Desa

3. Cek bansos dari aplikasi Cek Bansos

Demikian informasi mengenai BPNT tahun 2024.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

 

 

Tags:
BPNTBantuan Pangan Non Tunai

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor