Surat Edaran Kemendagri tentang bansos dari APBD. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

EKONOMI

Bansos Apa Saja yang Dihentinkan Penyalurannya hingga Pilkada Berdasarkan Surat Edaran Kemendagri? Simak Informasinya di Sini

Jumat 15 Nov 2024, 19:40 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran terbaru mengenai pedoman penyaluran bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kebijakan ini tentu menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat, terutama mengenai jenis bansos apa saja yang terdampak.

Artikel ini akan memberikan penjelasan lengkap mengenai penghentian pencairan bansos tersebut.

Latar Belakang Penerbitan Surat Edaran

Penerbitan surat edaran ini dilatarbelakangi karena akan diselenggarakannya Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

Kemendagri melihat pentingnya menyelenggarakan Pilkada yang aman dan bersih tanpa adanya unsur money politic.

Jenis Bansos yang Dihentikan Pencairannya

Surat edaran Kemendagri ini secara umum menghentikan penyaluran semua jenis bansos yang bersumber dari APBD.

Beberapa jenis bansos yang kemungkinan besar terdampak antara lain:

  1. Kartu Lanjut Usia (KLJ).
  2. Bantuan Kartu Penyandang Disabilitas (KPDJ).
  3. Bantuan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
  4. Penyediaan Alat Bantu Penunjang Fisik.

Kapan Penyaluran Bansos Dilanjutkan?

Bansos yang bersumber dari APBD akan dilanjutkan setelah Pilkada dilaksanakan tanggal 27 November 2024.

Kesimpulan

Surat edaran Kemendagri tentang bansos APBD ini merupakan langkah strategis untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada yang bersih tanpa politik uang dan menghindari penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari

Tags:
penghentian bansosSurat Edaran Kemendagribansos apbdjenis bansos dihentikandampak penghentian bansosBantuan sosialkemendagribansos

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Adhitya Fajar Fikrillah

Editor