Bantuan untuk balita hanya diberikan kepada anak usia dini di bawah enam tahun. Balita yang telah melewati usia tersebut tetapi belum masuk sekolah tidak akan mendapat bantuan.
6. Balita Anak Ke-3
PKH hanya memberikan bantuan kepada balita pertama dan kedua dalam satu keluarga. Anak ketiga dan seterusnya tidak masuk dalam komponen penerima bantuan balita.
7. KPM Meninggal Dunia
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah meninggal dunia dan tidak memiliki pengurus pengganti otomatis diberhentikan dari daftar penerima bansos PKH.
Lakukan Hal Ini Jika Bantuan Tidak Cair
Jika Anda merasa memenuhi syarat tetapi bantuan tidak diterima, segera lakukan langkah berikut:
- Hubungi pendamping sosial di wilayah Anda.
- Minta mereka untuk memeriksa data DTKS untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian informasi.
- Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai arahan.
Dengan memeriksa dan memperbaiki data secepatnya, peluang untuk mendapatkan bantuan pada periode berikutnya akan lebih besar.
Jangan lupa pantau perkembangan terbaru bansos PKH melalui petugas desa atau pendamping sosial di wilayah Anda.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.