POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali dicairkan dalam waktu dekat.
Namun, penerima bansos PKH ini batal mendapat bantuan, apa saja? Simak penjelasan di bawah.
PKH merupakan salah satu bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang diberikan kepada masyarakat pra sejahtera.
Pada periode November-Desember 2024, Kementerian Sosial telah mempersiapkan data bayar PKH yang sedang divalidasi dan diterbitkan dalam pangkalan data.
Nama-nama tersebut yang nantinya akan menerima bansos PKH pada tahap akhir 2024 ini. Meskipun beberapa nama tidak mendapat bansos ini lagi.
Dilansir dari akun youtube Info Bansos, berikut 7 kategori penerima bansos PKH yang batal mendapatkan bantuan pada periode tersebut. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Tidak Terdata di DTKS
Meskipun memenuhi kriteria penerima PKH, bantuan tidak akan diberikan jika data penerima tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penerima yang perlu diperhatikan diantaranya:
- Balita yang baru lahir: pastikan datanya sudah masuk DTKS.
- Anak SD dalam keluarga: periksa apakah data pendidikan anak sudah terdaftar dan aktif.
Segera konsultasikan dengan pendamping sosial untuk memperbaiki atau melengkapi data DTKS. Siapkan dokumen pendukung sesuai arahan pendamping.
2. Kartu Keluarga (KK) Berbeda
Bansos tidak dapat dicairkan jika anggota keluarga yang layak menerima bantuan tidak tercantum dalam Kartu Keluarga penerima utama.
3. Anak SMA/SMK yang Sudah Lulus
Anak yang telah menyelesaikan pendidikan menengah atas (SMA/SMK) tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan PKH kategori pendidikan.
4. Anak Putus Sekolah
Anak yang terhenti pendidikannya karena putus sekolah juga tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan PKH kategori pendidikan.