POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan program bantuan sosial (bansos) kesehatan yang saat ini dikenal dengan PBI JK atau bansos KIS BPJS Kesehatan.
Bantuan kesehatan ini diberikan oleh pemerintah dengan harapan dapat mengurangi beban finansial saat berobat serta menjamin akses layanan kesehatan, sehingga masyarakat tidak khawatir perihal biaya saat memeriksakan kondisi kesehatannya.
Bagi yang belum tahu, ternyata ada dua kategori penerima bansos kesehatan ini, dan bisa dibedakan dari status penerimaannya.
Berikut perbedaan dari dua kategori penerima bansos kesehatan yang diberikan pemerintah? Simak penjelasan lengkapnya.
Perbedaan 2 Kategori Penerima Bansos Kesehatan
Mengutip dari kanal YouTube Arfan Saputra disebutkan jika pemerintah masih memberikan bantuan kesehatan pada masyarakat yang data nomor induk kependudukan (NIK) terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Terpantau dalam sistem informasi kesejahteraan sosial-next generation (SIKS NG), bantuan PBI JK disalurkan pada September 2024.
Perlu diketahui ada dua kategori penerima bansos kesehatan ini, di antaranya:
PBI JK
Penerima Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan bantuan sosial dari pemerintah pusat yang diberikan pada fakir miskin dan keluarga tidak mampu, agar tetap bisa mengakses fasilitas kesehatan (faskes) seperti puskesmas atau rumah sakit.
Untuk mendapatkan bantuan ini, data NIK harus terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan serta tergolong dalam masyarakat yang memiliki ekonomi rendah atau miskin dan rentan miskin.
Penerima bansos BPI JK ini nantinya bisa mengakses layanan kesehatan, tanpa perlu memikirkan biaya saat berobat karena sudah ditanggung oleh pemerintah pusat menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
PD Pemda
Bantuan ini diberikan pada pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja yang didaftarkan serta dibayarkan iuran kesehatannya oleh pemerintah daerah (pemda).