NIK e-KTP yang Berhasil Tercatat di DTKS Berhak Terima Bansos PKH 2024, Cek Nominalnya di sini Sekarang!

Kamis 14 Nov 2024, 11:37 WIB
NIK e-KTP yang berhasil tercatat melalui DTKS berhak terima saldo dana bansos PKH. (Pinterest)

NIK e-KTP yang berhasil tercatat melalui DTKS berhak terima saldo dana bansos PKH. (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang berhasil terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Pemerintah memberikan layanan online untuk memudahkan masyarakat agar dapat mengecek apakah NIK e-KTP pendaftar berhasil tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak menerima saldo dana bansos PKH ini.

Jika NIK e-KTP telah berhasil tercatat sebagai penerima bantuan, nantinya pemerintah akan menyalurkan saldo dana bantuan melalui Bank Himbara seperti BNI, BRI, BSI dan Bank Mandiri atau bisa langsung ke kantor Pos Indonesia.

Tentunya NIK e-KTP harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah untuk menjadi penerima bansos PKH 2024.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Berikut Syarat Penerima Bansos PKH 2024:

  • WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP.
  • Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
  • Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
  • Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja
  • Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
  • Apabila sudah memenuhi persyaratan, penerima akan mendapat uang elektronik dengan nominal sesuai dengan kategori KPM yang sudah ditentukan.

Jika NIK e-KTP berhasil terpilih dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan di atas, pemerintah nantinya akan memberikan uang tunai sesuai dengan kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pemerintah juga akan membagikan besaran nominal bantuan yang berbeda-beda kepada tujuh kategori KPM berdasarkan peraturan Kemensos RI.

Nominal Bansos PKH 2024

Berikut nominal dana bansos PKH 2024:

  • Balita usia 0-6 tahun mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Pemerintah juga akan menyalurkan dana bantuan PKH kepada KPM terbagi menjadi empat tahapan selama tahun 2024.

Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2024

Berikut jadwal penyaluran bansos PKH 2024:

  • Tahap pertama: Januari, Februari dan Maret 2024.
  • Tahap kedua: April, Mei dan Juni 2024.
  • Tahap ketiga: Juli, Agustus dan September 2024.
  • Tahap keempat: Oktober, November dan Desember 2024.

Saat ini tahapan penyaluran Bansos PKH 2024 sudah tiba pada tahap keempat proses penyaluran kepada setiap kategori KPM.

Berita Terkait

News Update