Adapun saldo dana bansos tambahan ini nantinya akan disalurkan khusus untuk 13 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur, meliputi:
- Kota Batu
- Kota Malang
- Probolinggo
- Mojokerto
- Kota Blitar
- Madiun
- Kediri
- Pasuruan
- Banyuwangi
- Tulungagung
- Kabupaten Blitar
- Beberapa kabupaten dan kota lainnya di wilayah Jawa Timur
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua penerima KPM di setiap daerah akan mendapatkan bantuan tambahan ini. Kemungkinan hanya satu atau dua orang per desa yang memenuhi kriteria bantuan tambahan tersebut.
Proses Pencairan Bantuan Tambahan
Bantuan tambahan ini akan disalurkan melalui Bank Jawa Timur, bukan melalui KKS Merah Putih atau PT Pos Indonesia. Dana senilai Rp500,000 akan langsung ditransfer ke rekening yang dikelola oleh Bank Jatim.
Untuk tahap pencairan subsidi saldo dana gratis dari program bansos pemerintah, prosesnya diprediksi akan berlangsung hingga tanggal 20 November 2024.
Mekanisme Pencairan PKH dan BPNT untuk November dan Desember
Selain bantuan tambahan akhir tahun, pencairan reguler PKH tahap keenam dan BPNT untuk November dan Desember juga akan dilakukan.
Proses pencairan ini memerlukan beberapa tahap, mulai dari SPM (Surat Perintah Membayar), SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), hingga instruksi penyaluran dana ke rekening penerima manfaat.
Setelah semua tahap terpenuhi, top-up dana akan dilakukan pada kartu KKS, dan saldo bantuan akan mulai cair pada rekening penerima.
Demikian informasi terkait bantuan tambahan akhir tahun 2024 bagi KPM PKH dan BPNT di wilayah Jawa Timur. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat memberikan manfaat tambahan bagi keluarga yang memenuhi syarat.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.