Untuk dapat menerima bantuan PKH, data ibu hamil harus sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
DTKS merupakan basis data nasional yang digunakan sebagai acuan dalam menentukan siapa saja yang layak menerima berbagai program bantuan sosial dari pemerintah.
Seletah itu, ibu hamil tinggal menunggu saldo dana bansos PKH dikirim Pemerintah. Berikut adalah tahapan pencairan bansos PKH:
Tahapan Bansos PKH
- Tahap pertama periode Januari - Maret 2024.
- Tahap kedua periode April - Juni 2024.
- Tahap ketiga periode Juli - September 2024.
- Tahap keempat periode Oktober - Desember 2024.
Dikutip dari laman kemensos.go.id, pemerintah akan membagi saldo dana gratis dengan beberapa kriteria, salah satunya ibu hamil.
Nominal yang diberikan juga berbeda-beda setiap kategori. Mulai dari ibu hamil, anak usia dini, pelajar (SD, SMP, SMA), lansia, dan penyandang disabilitas.
Berikut nominal saldo dana bansos PKH yang bisa diterima KPM, salah satunya untuk ibu hamil.
Nominal Bansos PKH
Berikut rincian nominal bantuan yang akan diterima oleh masing-masing kriteria penerima PKH tahun 2024:
- Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Demikian informasi soal saldo dana gratis Rp750.000 yang berhak diterima oleh ibu hamil dari program bantuan sosial PKH tahap ke-4.
Disclaimer: Tanggal pencairan dana bansos sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah. Pastikan untuk selalu mengikuti informasi terbaru seputar pencairan dana PKH agar tidak ketinggalan berita.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.