Ibu Hamil Berhak Terima Saldo Dana Gratis Rp750.000 dari Bantuan Pemerintah PKH Tahap 4, Cek Informasi di Sini!

Kamis 14 Nov 2024, 20:49 WIB
Saldo dana gratis Rp750.000 dari bantuan pemerintah PKH tahap 4 siap diberikan kepada ibu hamil.(Diskes.badungkab/Shandra)

Saldo dana gratis Rp750.000 dari bantuan pemerintah PKH tahap 4 siap diberikan kepada ibu hamil.(Diskes.badungkab/Shandra)

Untuk lebih jelasnya, simak informasi soal bansos PKH yang merupakan program dari Pemerintah.

Bansos PKH

Program Keluarga Harapan (PKH) dirancang Pemerintah dengan tujuan untuk membantu kelompok masyarakat yang kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga. 

Saldo dana bansos PKH akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dan dinyatakan layak oleh pemerintah melalui verifikasi data.

Jika ibu hamil ingin klaim saldo dana bansos ini, ketahui dulu syarat penerima agar informasi yang didapatkan semakin jelas.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Calon penerima PKH wajib merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik. 

Kartu identitas ini menjadi bukti sah yang memastikan bahwa bantuan diberikan kepada warga yang sah dan memenuhi syarat hukum.

2. Termasuk dalam Golongan yang Memerlukan Bantuan

Penerima PKH harus tergolong dalam kelompok masyarakat yang memang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian ekonomi dan sosial yang dilakukan oleh pihak terkait. 

Kriteria ini diperuntukkan bagi mereka yang secara ekonomi berada di bawah garis kesejahteraan yang ditentukan pemerintah, seperti keluarga miskin, anak-anak terlantar, ibu hamil, lansia, hingga penyandang disabilitas.

3. Bukan Bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau TNI

Bansos PKH diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap dari pekerjaan di pemerintahan atau instansi resmi. 

Oleh karena itu, anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepolisian, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini, guna memastikan bantuan sampai kepada mereka yang paling membutuhkan.

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain

Salah satu persyaratan penting adalah penerima PKH tidak boleh sedang mendapatkan bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.

Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya tumpang tindih bantuan dan memastikan pemerataan distribusi bantuan kepada masyarakat yang lebih luas.

5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Berita Terkait
News Update