POSKOTA.CO.ID – Anggota DPR RI memberikan tanggapannya atas statment Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka terkait dengan perlindungan untuk guru.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, Senin 11 November 2024, Wapres Gibran menyoroti kasus yang saat ini menimpa beberapa guru.
Beberapa kasus kriminalisasi guru, seperti di Bengkulu yang kehilangan penglihatan mata kanannya yang rusak akibat dikatapel orang tua murid.
Ada juga kasus yang terjadi di Sidoarjo yang membuat sang guru terpaksa berhadapan dengan hukum usai mencubit siswanya.
DPR RI Tanggapi Pernyataan Wapres
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian memberikan pernyataan dengan mengatakan bahwa perlindungan guru sudah termuat di dalam undang-undang.
Yakni termaktub di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen atau UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“UU perlindungan guru sudah diatur dalam UU Guru dan Dosen. Di sana sudah dijelaskan semua tentang perlindungan dan hak-hak kewajiban seorang guru,” ungkapnya melansir Parlementaria, Selasa 12 November 2024.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, dalam pasal 39 UU Guru dan Dosen tersebut, disebutkan bahwa semua satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru.
Perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
“Yang perlu digaris-bawahi adalah penegakan hukumnya bagi yang melanggar UU perlindungan guru dan dosen seringkali banyak yang tidak sesuai,” ungkap Hetifah.
Kasus guru yang dipidana karena menghukum siswanya akhir-akhir ini memang ramai diperbincangkan publik.