Penyaluran Bansos PKH 2024 Memasuki Periode November-Desember, Ini 7 Kategori Keluarga yang Tidak Lagi Menerima Bantuan

Rabu 13 Nov 2024, 21:53 WIB
Terdapat 7 kategori keluarga penerima manfaat yang tidak lagi mendapatkan bantuan sosial PKH  periode November-Desember 2024. (Pixabay/Istimewa/Neni Nuraeni)

Terdapat 7 kategori keluarga penerima manfaat yang tidak lagi mendapatkan bantuan sosial PKH periode November-Desember 2024. (Pixabay/Istimewa/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Proses evaluasi penerima bantuan sosial (Bansos) khususnya bagi Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode November-Desember 2024, saat ini sedang dilakukan oleh Kementerian Sosial.

Proses tersebut merupakan evaluasi terhadap anggota keluarga penerima manfaat (KPM) yang lolos pada tahap penentuan kelayakan Bansos, dan sudah memasuki tahap berikutnya, yaitu evaluasi komponen.

Tujuan dari evaluasi komponen ini adalah untuk memvalidasi apakah anggota keluarga yang terdaftar dalam data keluarga KPM sudah memenuhi syarat untuk diperhitungkan dalam data penyaluran bantuan PKH periode tahap enam tersebut. 

Namun, perlu diketahui bahwa ada beberapa kategori keluarga yang tidak lagi berhak menerima bantuan sosial PKH pada periode ini. 

7 Kategori KPM Tidak Lagi Terima Bansos 

Berikut adalah 7 kategori keluarga yang tidak lagi terdata dalam pencairan PKH pada November-Desember 2024 seperti dikutip dari kanal YouTube INFO Bansos, Rabu, 13 November 2024. Diantaranya:

1. Anggota Keluarga yang Tidak Terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) 

Anggota keluarga yang tidak terdaftar di DTKS atau Dukcapil tidak akan dihitung dalam data bayar PKH. 

Misalnya, balita atau anak-anak yang seharusnya memenuhi syarat, namun belum terdaftar di DTKS, otomatis tidak akan menerima bantuan. 

Oleh karena itu, pastikan bahwa data anggota keluarga yang memenuhi syarat telah terdaftar di DTKS. 

Jika belum, KPM bisa mengusulkan kepada pihak desa agar anggota keluarga tersebut dimasukkan dalam DTKS.

2. Anggota Keluarga yang Berbeda KK dari Keluarga Penerima PKH  

Beberapa KPM PKH mungkin memiliki anggota keluarga inti. Seperti orang tua yang sudah lansia atau anak kandung, tetapi mereka tidak terdaftar dalam kartu keluarga (KK) yang sama dengan KPM penerima PKH.

Akibatnya, anggota keluarga tersebut tidak akan terhitung dalam data pencairan PKH, karena mereka tidak tercatat dalam satu KK yang sama.

3. Anak SMA/SMK yang Sudah Lulus  

Bagi anak yang sudah lulus dari jenjang SMA atau SMK, mereka tidak akan lagi menerima bantuan PKH. 

Bantuan ini hanya berlaku untuk anak-anak yang masih berada dalam pendidikan formal.

4. Anak yang Putus Sekolah 

Anak yang terdaftar dalam program PKH dan kemudian putus sekolah akan dihentikan bantuan PKH-nya. 

Oleh karena itu, jika ada anggota keluarga yang putus sekolah, pastikan untuk melaporkannya agar datanya diperbaharui.

5. Balita yang Berusia Lebih dari 6 Tahun dan Belum Masuk Sekolah  

Balita yang sudah berusia lebih dari 6 tahun dan tidak melanjutkan pendidikan ke sekolah dasar, tidak akan menerima bantuan PKH. 

Bantuan ini hanya berlaku untuk balita yang berusia di bawah 6 tahun atau yang terdaftar dalam pendidikan formal.

6. Balita Anak Ketiga dan Seterusnya 

Bantuan PKH hanya diberikan untuk dua anak balita pertama dalam keluarga. 

Oleh karena itu, jika keluarga memiliki lebih dari dua anak balita, anak ketiga dan seterusnya tidak akan dihitung dalam penerimaan bantuan PKH.

7. KPM PKH yang Meninggal Dunia

Bantuan PKH akan dihentikan bagi KPM yang meninggal dunia dan tidak memiliki pengganti atau pengurus yang sah. 

Hal ini juga berlaku untuk penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

Jika KPM meninggal, penerima bantuan akan dihentikan pada periode berikutnya, kecuali ada pengurus yang menggantikan.

Proses Penyaluran Bansos PKH dan November-Desember 2024

Kementerian Sosial saat ini sedang mempersiapkan data bayar yang akan menjadi acuan untuk SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) bagi bantuan PKH periode November-Desember 2024. 

Proses penyaluran bantuan dimulai pada awal bulan November 2024, dan saat ini, data masih dalam tahap verifikasi dan evaluasi komponen.

Namun, perlu dicatat bahwa setiap bulannya, data penerima bantuan sosial diperbaharui dan divalidasi. 

Tidak semua penerima yang telah menerima bantuan pada September-Oktober 2024 akan kembali menerima bantuan pada periode berikutnya, karena adanya pemutahiran data yang rutin dilakukan.

Apa yang Harus Dilakukan oleh KPM?

KPM diharapkan untuk memeriksa data keluarga mereka, baik di DTKS maupun Dapodik (Data Pokok Pendidikan), agar memastikan bahwa data yang terdaftar sesuai dengan yang ada di Kartu Keluarga (KK). 

Jika terdapat ketidaksesuaian atau data yang belum terdaftar, segera lakukan perbaikan melalui pendamping atau operator desa untuk memastikan kelancaran pencairan bantuan.

Itulah informasi seputar bansos PKH termasuk mengenai 7 kategori yang tidak menerima bantuan sosial.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News, dan jangan lupa untuk mengikuti kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update