Bagi anak yang sudah lulus dari jenjang SMA atau SMK, mereka tidak akan lagi menerima bantuan PKH.
Bantuan ini hanya berlaku untuk anak-anak yang masih berada dalam pendidikan formal.
4. Anak yang Putus Sekolah
Anak yang terdaftar dalam program PKH dan kemudian putus sekolah akan dihentikan bantuan PKH-nya.
Oleh karena itu, jika ada anggota keluarga yang putus sekolah, pastikan untuk melaporkannya agar datanya diperbaharui.
5. Balita yang Berusia Lebih dari 6 Tahun dan Belum Masuk Sekolah
Balita yang sudah berusia lebih dari 6 tahun dan tidak melanjutkan pendidikan ke sekolah dasar, tidak akan menerima bantuan PKH.
Bantuan ini hanya berlaku untuk balita yang berusia di bawah 6 tahun atau yang terdaftar dalam pendidikan formal.
6. Balita Anak Ketiga dan Seterusnya
Bantuan PKH hanya diberikan untuk dua anak balita pertama dalam keluarga.
Oleh karena itu, jika keluarga memiliki lebih dari dua anak balita, anak ketiga dan seterusnya tidak akan dihitung dalam penerimaan bantuan PKH.
7. KPM PKH yang Meninggal Dunia
Bantuan PKH akan dihentikan bagi KPM yang meninggal dunia dan tidak memiliki pengganti atau pengurus yang sah.
Hal ini juga berlaku untuk penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Jika KPM meninggal, penerima bantuan akan dihentikan pada periode berikutnya, kecuali ada pengurus yang menggantikan.
Proses Penyaluran Bansos PKH dan November-Desember 2024
Kementerian Sosial saat ini sedang mempersiapkan data bayar yang akan menjadi acuan untuk SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) bagi bantuan PKH periode November-Desember 2024.