POSKOTA.CO.ID - Jika Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melanggar peraturan, mereka harus bersiap menghadapi sanksi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pemerintah menetapkan bahwa jika KPM dalam Program Keluarga Harapan (PKH) tidak memenuhi kewajiban mereka, maka sanksi akan diberikan.
Sanksi tersebut berupa penghentian bantuan sosial PKH.
"Apabila Keluarga Penerima Manfaat tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dikenakan sanksi," Dikutip langsung dari Pasal 9 Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 tahun 2018 pada Rabu, 13 November 2024.
"Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa penangguhan atau penghentian Bantuan Sosial PKH," Lanjut pasal 9 poin 2.
Lalu, apa saja kewajiban yang harus dipenuhi oleh KPM agar bantuan sosial PKH tidak dihentikan?
Ibu hamil atau ibu dalam masa nifas diwajibkan untuk memeriksakan kesehatannya di fasilitas kesehatan.
Ibu menyusui harus memeriksakan kesehatannya di fasilitas pelayanan kesehatan.
Bayi diwajibkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Balita harus memeriksakan kesehatannya di fasilitas pelayanan kesehatan.
Anak usia sekolah diwajibkan mengikuti kegiatan belajar di fasilitas pendidikan.