POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan nama lengkap Anda kategori ibu hamil dan balita berhasil tercatat pemerintah sebagai penerima saldo dana Rp750.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
pencatatan NIK e-KTP dan nama lengkap dilakukan pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan penerima bansos PKH 2024 tepat sasaran.
Tentunya NIK e-KTP dan nama lengkap wajib sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah untuk menerima bantuan PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut syarat menjadi penerima bansos PKH 2024:
1. Komponen Kesehatan
Ibu hamil, ibu menyusui, anak usia 0-6 tahun.
2. Komponen Pendidikan
Anak usia sekolah dasar hingga menengah atas, serta yang wajib belajar 12 tahun.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
Lansia mulai dari usia 60 tahun, penyandang disabilitas berat
Setelah lolos tahap persyaratan, pemerintah mengkategorikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menerima bantuan PKH dengan nominal berbeda pada tahun 2024.