Kartu Prakerja 2024 Resmi Ditutup, Persiapkan Diri untuk Gelombang Baru di Tahun 2025

Rabu 13 Nov 2024, 18:08 WIB
Resmi ditutup, siapkan diri Anda untuk daftar Kartu Prakerja gelombang baru di tahun 2025. (Instagram/@prakerja.go.id)

Resmi ditutup, siapkan diri Anda untuk daftar Kartu Prakerja gelombang baru di tahun 2025. (Instagram/@prakerja.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran program Kartu Prakerja untuk gelombang di tahun 2024 telah resmi ditutup setelah menyelesaikan 9 gelombang pendaftaran, mulai dari Gelombang 63 hingga 71.

Dari informasi terbaru dari akun media sosial Instagram Prakerja mengumumkan bahwa program Kartu Prakerja untuk tahun 2024 ini ditutup hingga gelombang 71 yang berlangsung Agustus lalu.

Kartu Prakerja 2024 resmi ditutup dan berhasil menjangkau lebih dari 1,4 juta peserta yang telah bergabung dan mendapatkan sejumlah manfaat berupa pelatihan gratis dan dana subsidi Rp4,2 juta.

Namun, bagi Anda yang belum berhasil mendapatkan kesempatan untuk mendaftar di tahun ini, jangan khawatir! Masih ada kesempatan di tahun 2025 untuk mengikuti gelombang baru.

Apa Itu Program Kartu Prakerja?

Kartu Prakerja merupakan salah satu program dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan kerja masyarakat.

Program ini diutamakan bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan, pekerja yang terkena PHK, atau mereka yang ingin memperbarui keterampilan di bidang pekerjaannya.

Sejak diluncurkan 2020 lalu, program ini telah membantu jutaan orang terutama di masa pandemi COVID-19 dengan memberikan pelatihan dan insentif untuk membantu masyarakat bertahan dan berkembang di dunia kerja.

Manfaat yang bisa dirasakan dari Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan mereka agar lebih kompetitif di pasar kerja.

Selain itu, peserta yang berhasil lolos seleksi gelomang juga akan mendapatkan dana insentif uang tunai yang bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Sebelum mempersiapkan diri untuk mengikuti pendaftaran pada gelombang baru di tahun 2025 medatang, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat berikut ini:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 tahun yang tidak sedang menempuh pendidikan formal
  2. Sedang mencari pekerjaan, pekerja yang terkena PHK, atau ingin meningkatkan keterampilan untuk bekerja di bidang tertentu
  3. Penerima bantuan sosial dari pemerintah bisa mendaftar asalkan dalam satu KK hanya ada dua Nomor Induk Kependudukan yang mendaftar

Adapun golongan masyarakat yang dilarang mendaftar adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI/Polri, kepala desa, dan perangkat desa, dan pengurus BUMN/BUMD.

Berita Terkait
News Update