Selain sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), KPM juga harus memenuhi persyaratannya.
- Calon keluarga penerima manfaat (KPM) wajib sudah memiliki e-KTP, atau KTP
- Calon KPM juga, harus masuk golongan masyarakat yang membutuhkan bantuan (berdasarkan penilaian sosial-ekonomi)
- Bukan salah satu dari anggota ASN, Polri, atau TNI: Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, serta bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Pastikan calon KPM ini tidak menerima bantuan lainnya, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
- KPM sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
Sementara untuk mengeceknya, apakah Anda termasuk menerima bantuan sosial (Bansos) PKH untuk 2024 ini, berikut ini cara melakukan pengecekannya.
Cara Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2024
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikdan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang terteda di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH di 2024, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Semoga informasi ini bisa membantu, khususnya bagi para KPM yang membutuhkan informasi terkait Bansos PKH.
Disclaimer: Untuk informasi lebih lanjut dan konfirmasi resmi, penerima manfaat disarankan mengunjungi situs resmi Kementerian Sosial atau menghubungi petugas pendamping PKH di wilayah masing-masing.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.