Evaluasi dan Penyebab Bantuan PKH Kamu Bisa Dihentikan Kemensos

Rabu 13 Nov 2024, 15:22 WIB
Evaluasi penerima dan penyebab bantuan PKH bisa dihentikan.(Poskota/Adam Ganefin)

Evaluasi penerima dan penyebab bantuan PKH bisa dihentikan.(Poskota/Adam Ganefin)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) sedang melakukan evaluasi mendalam terhadap data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode November-Desember 2024.

Dilansir dari kanal Youtube Info Bansos, evaluasi ini bertujuan memastikan bahwa setiap keluarga penerima bantuan (KPM) masih memenuhi syarat yang ditetapkan, sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing keluarga.

Dalam proses ini, setiap anggota keluarga dalam KPM akan ditinjau kembali, mulai dari status pendidikan, kesehatan, hingga kondisi sosial lainnya, untuk memastikan bahwa mereka layak dimasukkan dalam data pembayaran bantuan sosial PKH sesuai kriteria yang berlaku.

Mengapa Evaluasi PKH Penting?

Setelah melewati tahap penentuan kelayakan, Kemensos kini mengadakan evaluasi tambahan pada data keluarga penerima manfaat atau KPM.

Proses ini bertujuan memastikan setiap anggota keluarga yang layak masuk dalam data bayar bantuan sesuai dengan kebutuhannya. Kriteria penilaian mencakup tiga komponen utama:

  1. Komponen Pendidikan: Anak-anak yang aktif dalam pendidikan formal.
  2. Komponen Kesehatan: Ibu hamil dan balita yang memerlukan perhatian kesehatan.
  3. Komponen Kesejahteraan Sosial: Lansia dan penyandang disabilitas yang memerlukan dukungan kesejahteraan.

Hasil dari evaluasi ini akan menentukan besar bantuan yang diterima KPM. Namun, penting untuk diketahui bahwa ada beberapa kategori anggota keluarga yang tidak masuk dalam data bayar, yang berpotensi membuat bantuan mereka dihentikan.

7 Kategori Anggota Keluarga yang Tidak Akan Menerima Bantuan PKH

Berikut adalah tujuh kategori yang perlu kamu pahami agar tidak terkejut jika ternyata bantuan kamu terhenti.

1. Tidak Terdaftar di DTKS dan Dukcapil

Beberapa anggota keluarga mungkin belum terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Dukcapil.

Misalnya, balita yang belum dimasukkan dalam data DTKS atau anggota keluarga baru dalam Kartu Keluarga (KK).

Jika ada yang belum tercatat, segera konsultasikan dengan pendamping atau operator desa untuk memverifikasi dan mengusulkan data.

2. Berbeda Kartu Keluarga (KK)

Hanya anggota yang tercatat dalam KK yang sama dengan penerima utama yang berhak menerima bantuan PKH.

Berita Terkait
News Update