Proses verifikasi dilakukan dengan kunjungan rumah tangga untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.
Data yang sudah diverifikasi akan diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa atau Kecamatan.
4. Pengiriman Data ke Dinas Sosial
Data yang telah diinput di SIKS Offline kemudian diekspor menjadi file dengan ekstensi khusus. File ini dikirimkan ke Dinas Sosial untuk diimpor ke dalam Aplikasi SIKS Online.
5. Pelaporan ke Bupati/Walikota
Hasil verifikasi dan validasi data tersebut dilaporkan kepada Bupati atau Walikota setempat.
Selanjutnya, Bupati/Walikota menyampaikan data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan ke Menteri Sosial.
6. Proses Akhir di SIKS-NG
Data yang sudah disahkan kemudian diunggah ke sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Proses ini disertai dengan pengunggahan surat pengesahan dari Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.
DTKS berperan penting dalam memastikan bantuan sosial dapat disalurkan secara tepat kepada masyarakat yang membutuhkan.
Melalui proses yang terstruktur mulai dari pendaftaran, verifikasi, hingga pengesahan, DTKS membantu pemerintah dalam mengelola data penerima bantuan sosial secara akurat dan efektif.
Jika Anda merasa memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, segera daftarkan diri Anda ke kantor Desa atau Kelurahan setempat untuk diverifikasi ke dalam DTKS.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.