Syarat dan cara mudah membuat akta kematian (Akta Kematian)

NEWS

Berikut Ini Syarat dan Cara Mudah Membuat Akta Kematian 2024 

Rabu 13 Nov 2024, 18:09 WIB

POSKOTA.CO.ID - Akta kematian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bukti sah bahwa seseorang telah meninggal dunia. Dokumen ini penting untuk keperluan administratif seperti pembagian warisan, pengalihan hak atas tanah, pengurusan pensiun, dan klaim asuransi. 

Syarat dan Cara Mudah Membuat Akta Kematian 2024

Berikut penjelasan mengenai cara dan syarat pembuatan akta kematian pada tahun 2024: 

Persyaratan Dokumen

Untuk mengurus akta kematian, berikut dokumen-dokumen yang perlu disiapkan:

  1. Surat Pengantar RT yang diketahui RW.
  2. Formulir permohonan (tersedia di kelurahan).
  3. KTP asli orang yang meninggal.
  4. Kartu Keluarga (KK) tempat orang yang meninggal terdaftar.
  5. Surat Keterangan Kematian dari dokter, rumah sakit, atau kepolisian.
  6. Fotokopi KTP elektronik pelapor atau pemohon.
  7. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari kepolisian bagi warga negara asing (WNA).
  8. Rekomendasi dari Kantor Kesbangpolinmas untuk WNA.

Prosedur dan Langkah-Langkah Pengurusan Akta Kematian

Berikut tahapan pengurusan akta kematian: 

1. Datang ke Kelurahan

2. Verifikasi dan Tanda Tangan Lurah

3. Datang ke Kantor Kecamatan

4. Datang ke Kantor Disdukcapil

Cara Mengurus Berdasarkan Lokasi Kematian

Meninggal di Rumah Sakit

Meninggal di Rumah 

Meninggal pada Waktu yang Telah Lampau

Manfaat dan Pentingnya Akta Kematian

Akta kematian memiliki berbagai fungsi penting bagi keluarga yang ditinggalkan dan pemerintah, antara lain:

Layanan Online

Sejalan dengan perkembangan teknologi, beberapa daerah kini menyediakan layanan pembuatan akta kematian secara online melalui situs Disdukcapil setempat. Langkah-langkahnya meliputi:

Catatan Penting

Dengan memahami syarat dan prosedur ini, Anda dapat mengurus akta kematian dengan cepat dan efisien, memastikan kepastian hukum dan kelancaran urusan administratif bagi keluarga yang ditinggalkan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.  

Tags:
syarat dan caraAkta KematianProsedurLangkah-langkah

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor