Namun saat pihak kepolisian melakukan penyelidikan, pelaku datang dan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan atas perilakunya.
"Petugas langsung melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian serta menginterogasi sejumlah saksi," ungkapnya.
Hal ini dilakukan oleh pelaku ketika akhirnya saat melakukan penodongan viral di berbagai media sosial.
Ia pun dengan sukarela melapor dan menyerahkan diri kepada pihak berwajib untuk menyelesaikan masalah.
Atas tindakannya pelaku akan dijatuhi Pasal 335 ayat 1 KUHP dan pasal 2 UUD Nomor 12 Tahun 1951 tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan dan ancaman tanpa hak membawa senjata tajam
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.