Calon penerima PKH wajib merupakan WNI yang memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagai bukti identitas.
Ini memastikan bahwa bantuan diterima oleh warga negara yang sah sesuai peraturan.
Masuk Golongan yang Membutuhkan Bantuan
Penerima harus termasuk kelompok masyarakat yang layak menerima bantuan, sesuai hasil penilaian sosial dan ekonomi.
Kriteria ini mencakup keluarga miskin, ibu hamil, lansia, balita, dan penyandang disabilitas.
Bukan Bagian dari ASN, Polri, atau TNI
Bansos PKH diperuntukkan bagi masyarakat umum yang tidak memiliki penghasilan tetap dari lembaga pemerintahan.
Oleh karena itu, pegawai ASN, Polri, atau TNI tidak memenuhi syarat penerima bantuan ini.
Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Syarat lainnya adalah penerima PKH tidak sedang mendapatkan bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM, agar tidak ada tumpang tindih bantuan dan tercipta pemerataan distribusi.
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon penerima harus sudah tercatat di DTKS, yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Data ini menjadi acuan utama dalam memastikan kelayakan calon penerima PKH dan memastikan bantuan tepat sasaran.
Setelah syarat ini dipenuhi, pemerintah akan memverifikasi NIK e-KTP untuk memastikan keabsahan data dan kelayakan bantuan bagi setiap penerima.
Penyaluran saldo dana gratis bansos PKH sudah mencapai tahap terakhir yakni ke 4, simak rinciannya:
Alur Penyaluran Saldo Dana Bansos PKH
- Tahap pertama periode Januari - Maret 2024.
- Tahap kedua periode April - Juni 2024.
- Tahap ketiga periode Juli - September 2024.
- Tahap keempat periode Oktober - Desember 2024.
Setiap bantuan yang disalurkan kepada NIK e-KTP lolos verifikasi berbeda-beda sesuai kategori, simak rincian nominalnya: