POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial yang satu ini diadakan khusus untuk anak-anak kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya.
Program bansos yang diadakan dan dirancang untuk memberikan bantuan finansial juga kesejahteraan sosial bagi anak-anak.
Penyaluran dilakukan melalui beberapa mekanisme yaitu perbankan atau bank Himbara (Himpunan Bank Negara) atau PT Pos Indonesia.
Anak yatim piatu yang ingin menerima bansos ini harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Syarat Penerima Bansos
Berikut ini syarat yang harus terpenuhi oleh penerima bantuan sosial anak yatim piatu:
1. WNI: Calon penerima harus merupakan anak yang berkewarganegaraan Indonesia atau WNI.
2. Anak Yatim Piatu: Calon penerima haruslah anak yang telah kehilangan satu atau kedua orang tuanya.
3. Terdaftar di DTKS: Calon penerima haruslah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Lantas, berapa nominal saldo dana bantuan sosial yang akan diberikan kepada penerimanya?
Nominal Saldo Dana Bansos YAPI
Bantuan ini akan diberikan sebesar Rp200.000 untuk satu bulan, dan akan dicairkan selama beberapa bulan sekali.
Jadi, penerima bisa saja mendapatkan pencairan bansos untuk tiga bulan sekali dengan nominal Rp600.000.