POSKOTA.CO.ID - Segera cek syarat penerima bansos BPNT, dengan menyamakan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, supaya tahu sebagai penerima atau tidaknya.
Dengan menggunakan NIK e-KTP tentunya akan bisa tahu juga apakah Anda sebagai penerima atau tidaknya. Begitupun apakah sesuai dengan syarat penerima bansos BPNT atau tidak.
Sehingga Anda bisa mengeceknya sendiri dengan mengetahuinya di artikel ini.
Karena di sini, terdapat syarat penerima bansos BPNT dan cara cek status penerima bansos BPNT.
Syarat Penerima Bansos BPNT 2024
Silahkan simak setiap persyaratan untuk penerima bansos BPNT 2024 berikut ini.
-
Warga Negara Indonesia (WNI) yang KTP yang valid.
-
Terdaftar sebagai keluarga dengan penghasilan rendah di desa atau kelurahan.
-
Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
-
Tidak dalam keadaan menerima bantuan lain, seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau program Kartu Prakerja.
-
Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.
Ketika Anda merasa sesuai dengan syarat di atas, bisa mengecek langsung dengan cara cek status penerima bansos berikut ini.
Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT
Cara ini bisa dilakukan oleh Anda yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Marin simak cara ceknya berikut ini.
-
Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
-
Isi informasi domisili, mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.
-
Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
-
Masukkan 4 karakter captcha.
-
Klik tombol "Cari Data".
-
Status penerima bansos akan ditampilkan sesuai data yang dicari.
Itulah syarat dan cara cek status penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai. Silahkan gunakan cara di atas, supaya Anda bisa tahu sebagai penerima dana Rp2,4 juta atau tidaknya.
Perlu diketahui bahwa dana dari bansos ini yakni Rp2,4 juta. Namun disalurkan setiap dua bulan sekali yakni Rp400.000.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar di DTKS.
Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.