POSKOTA.CO.ID - Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) kamu sudah terdaftar di akun Prakerja, itu berarti kamu pernah melakukan pendaftaran sebelumnya.
Program Kartu Prakerja adalah inisiatif pemerintah untuk memberikan pelatihan dan insentif kepada masyarakat yang ingin meningkatkan keterampilan dan peluang kerja.
Bantuan ini dilaksanakan melalui pelatihan online yang disertai dengan bantuan biaya pelatihan dan insentif setelah menyelesaikan pelatihan.
Saldo yang diberikan mencapai hingga Rp4.200.000 untuk setiap peserta yang lolos dan menyelesaikan pelatihan.
Syarat Mendaftar Prakerja
Salah satu syarat utama adalah NIK KTP yang valid dan terdaftar di Data Kependudukan. Setiap keluarga hanya boleh mendaftar dua orang saja, dan setiap individu hanya bisa mendaftar sekali.
NIK Prakerja Sudah Terdaftar
Jika NIK sudah terdaftar tapi kamu belum mengikuti gelombang manapun, ini langkah yang harus dilakukan.
1. Cek Email
Jika NIK kamu sudah terdaftar, segera cek kotak masuk email untuk mencari kata kunci "Prakerja."
Di sana, kamu akan menemukan informasi mengenai akun yang telah didaftarkan dan apakah kamu sudah lolos atau perlu mendaftar ulang.
2. Verifikasi Akun Prakerja
Jika email sudah ditemukan, pastikan kamu memverifikasi status pendaftaranmu dan cek apakah ada langkah-langkah lebih lanjut yang perlu dilakukan.
3. Login Kembali ke Akun Prakerja Menggunakan Email Tersebut
Kamu bisa login kembali ke akun Prakerja menggunakan email yang terdaftar (email yang mendapat notifikasi pendaftaran Prakerja).
Jika akun sudah kamu pegang cek segera data diri apakah terdapat bagian yang belum diisi, dan tunggu pendaftaran Prakerja dibuka kembali.