1. Siapkan fotokopi KTP dan KK.
2. Kunjungi kantor desa atau kelurahan terdekat dan serahkan dokumen yang diperlukan.
3. Dokumen akan diproses melalui musyawarah dan verifikasi oleh pihak desa.
4. Setelah verifikasi selesai, laporan akan disampaikan kepada dinas sosial, kemudian diteruskan kepada Bupati atau Wali Kota.
5. Jika memenuhi syarat, pendaftar akan menerima persetujuan dari Menteri Sosial.
Syarat Penerima Bansos PKH
Untuk bisa menjadi penerima bansos PKH, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Calon penerima manfaat adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan dapat dibuktikan dengan KTP.
2. Calon penerima manfaat yang mengajukan bantuan harus terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan di data kelurahan.
3. Calon penerima manfaat bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
4. Calon penerima manfaat tidak sedang menerima bantuan lain seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Kartu Prakerja.
5. Calon penerima manfaat harus terdaftar dalam DTKS milik Kemensos.
Sekian informasi mengenai penyaluran bansos PKH periode November-Desember dengan saldo dana bantuan Rp250.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.