Bansos PKH diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap dari pekerjaan di pemerintahan atau instansi resmi.
Oleh karena itu, anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepolisian, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini, guna memastikan bantuan sampai kepada mereka yang paling membutuhkan.
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Salah satu persyaratan penting adalah penerima PKH tidak boleh sedang mendapatkan bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya tumpang tindih bantuan dan memastikan pemerataan distribusi bantuan kepada masyarakat yang lebih luas.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Untuk dapat menerima bantuan PKH, calon penerima harus sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
DTKS merupakan basis data nasional yang digunakan sebagai acuan dalam menentukan siapa saja yang layak menerima berbagai program bantuan sosial dari pemerintah.
Setelah persyaratan terpenuhi, NIK KTP akan diverifikasi untuk memastikan kebenaran data dan kelayakan penerima.
Pemerintah kemudian mengkategorikan penerima PKH berdasarkan kebutuhan, dengan nominal bantuan yang disesuaikan.
Kategori bantuan ini dapat mencakup beberapa tingkatan, seperti bantuan bagi ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas, yang besarannya bisa bervariasi.
Lalu, berapa nominal yang diberikan? saldo dana bansos PKH diberikan dengan jumlah berbeda sesuai kategori, simak rinciannya.
Nominal Bansos PKH
Berikut rincian nominal bantuan yang akan diterima oleh masing-masing kategori penerima PKH tahun 2024:
- Ibu Hamil/Nifas
Mendapatkan Rp750.000 per tahap, dengan total hingga Rp3.000.000 per tahun untuk mendukung kesehatan ibu dan bayi.
- Anak Usia Dini/Balita