NIK E-KTP Atas Nama Anda Terdata Terima Saldo Dana Rp2.400.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024, Cairkan Sekarang via Rekening KKS!

Selasa 12 Nov 2024, 05:04 WIB
NIK E-KTP atas nama Anda terdata terima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos PKH 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK E-KTP atas nama Anda terdata terima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos PKH 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Selain mendapatkan dana berupa uang tunai, KPM juga mendapatkan manfaat lain yang bisa digunakan selama tahun 2024.

Manfaat Penerima Bansos PKH 2024

Berikut manfaat yang diterima KPM PKH 2024:

1. Pendampingan Sosial

Bimbingan dan dukungan sosial untuk membantu keluarga penerima manfaat meningkatkan kualitas hidup.

2. Pelayanan di Fasilitas Kesehatan

Akses prioritas ke fasilitas kesehatan, termasuk pemeriksaan rutin dan perawatan medis dasar.

3. Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial

Program bantuan tambahan untuk mendukung pendidikan anak-anak penerima bantuan.

4. Program Bantuan Tambahan

Bantuan tambahan di sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi, subsidi energi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.

Bagi penerima bisa melakukan pengecekan status pencairan dana bansos PKH yang dilakukan pemerintah setiap tahapnya melalui situs "Cek Bansos Kemensos".

Cara Cek Status Pencairan Bansos PKH 2024

Berikut cara cek status pencairan bansos PKH 2024:

  • Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan data wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
  • Isi nama lengkap sesuai KTP.
  • Verifikasi captcha yang muncul.
  • Klik “Cari Data” untuk melihat hasilnya.
  • Jika nama Anda muncul dalam daftar, berarti Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH 2024.

Sekian informasi saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi PKH 2024 cair melalui Rekening KKS yang dimiliki KPM.

Disclaimer: Hanya NIK E-KTP yang terdata di DTKS berhak menerima bansos PKH 2024, melainkan bukan seluruh pembaca Poskota.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update