POSKOTA.CO.ID - Hore, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan segera cairkan dana bantuan sosial PKH 2024. Cek syarat untuk klaimnya di sini.
Program Keluarga Harapan (PKH) hingga kini masih terus disalurkan pemerintah kepada KPM yang sudah terdata.
Dana bantuan sosial PKH akan diterima langsung oleh KPM yang datanya sudah tercatat di DTKS (Data Terpadu Kesejaheraan Sosial).
Saat ini, PKH sudah memasuki tahap 4 alokasi pencairan periode bukan Oktober hingga Desember 2024.
Nantinya, para KPM akan menerima dana bansos PKH ini dengan besaran nominal yang berbeda secara rutin selama empat kali per tahap dalam satu tahun.
Bantuan sosial PKH akan langsung disalurkan melalui rekening KKS yang sudah terhubung dengan Bank Himbara (Himpunan Bank Negara).
Bantuan PKH dberikan dalam bentuk uang tunai, yang dapat digunak untuk memenuhi kebutuhan KPM.
Adanya bansos PKH ini ditujukkan untuk keluarga miskin atau rentan miskin yang diharapkan dapat mensejahterahkan tingkat ekonomi, pendidikan, kesehatan yang lebih baik.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bansos PKH ialah sebagai berikut.
Syarat Klaim Bansos PKH 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Termasuk dalam golongan keluarga miskin.
- Memenuhi kriteria khusus Ibu hamil, anak sekola, balita, lansia, disabilitas.
- Tedaftar DTKS dan Keluarga Penerima Manfaat.
- Bukan dari golongan Pejabat, Polri, TNI, ASN, PNS, atau Karyawan BUMN dan BUMD.
- Tidak menerima bantuan sosial lainnya dari Pemerintah.
Demikian informasi mengenai syarat klaim penerima bantuan sosial PKH 2024.
Adanya bantuan PKH ini diharapkan dapat mensejahterakan ekonomi, pendidika, hingga kesehatan masyarakat di Indonesia.