Anak Anggota DPRD Banten Ditahan, Diduga Aniaya Sekuriti Perumahan

Selasa 12 Nov 2024, 22:57 WIB
Dirreskrimum AKBP Dian Setiawan didampingi Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan. (Poskota/Rahmat)

Dirreskrimum AKBP Dian Setiawan didampingi Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan. (Poskota/Rahmat)

"Kita tetapkan sebagai tersangka dan sekaligus dilakukan penahanan, dan para pelaku ini kita terapkan pasal 170, pasal 351, dan pasal undang-undang darurat," tegasnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update