POSKOTA.CO.ID - Ada beberapa Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah lolos verifikasi bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Hal tersebut sebagaimana status di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) saat ini yang sudah memasuki tahap verifikasi.
Mereka yang lolos verifikasi adalah para peserta yang memenuhi syarat penerima BPNT dan dinyatakan layak menerima bantuan.
Dana sebesar Rp400.000 akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk alokasi November-Desember 2024.
Bantuan disalurkan ketika keterangan di SIKS-NG sudah muncul 'Stading Instruction' (SI).
Tentang BPNT
BPNT merupakan bansos yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu kebutuhan pangan keluarga miskin atau rentan miskin.
Bantuan ini diberikan sejumlah Rp200.000 per bulan. Adapun proses pencairannya dilakukan secara bertahap yakni dua bulan sekali atau tiga bulan sekali.
Dalam proses penyaluran, ada beberapa bank yang turut terlibat di antaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI.
Adapun saldo dana bansos BPNT akan dikirimkan oleh bank penyalur ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Setiap bantuan yang disalurkan dapat digunakan untuk memenui kebutuhan pangan seperti membeli beras, telur, minyak, dan sembako lainnya.
Syarat Penerima BPNT
Berikut ini ada beberapa poin penting mengenai syarat penerima BPNT. Untuk mendapatkan bansos ini, Anda harus memenuhi poin-poin berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki identitas KTP
- Tercatat di data kelurahan sebagai anggota keluarga berkebutuhan sesuai kriteria pemerintah
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos RI
- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah
- Tidak berstatus sebagai anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri yang umumnya memiliki penghasilan tetap
- Bukan pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH)
