POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program yang diberikan untuk siswa usia sekolah.
Bantuan ini diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan seperti membeli alat tulis, seragam sekolah, biaya SPP hingga biaya transportasi.
PIP dirancang untuk membagikan bantuan kepada siswa yang masuk ke daftar penerima bansos atau termasuk ke dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran Bansos PIP
Siswa penerima bansos PIP akan diberikan dua mekanisme pencairan, yaitu:
1. Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Kartu Indonesia Pintar atau biasa disebut KIP ini merupakan kartu yang diberikan untuk digunakan oleh siswa membeli kebutuhannya.
Kartu ini dapat digunakan pada toko-toko alat tulis serta seragam yang menyediakan pembayaran menggunakan KIP.
2. Buku Tabungan Simpanan Pelajar (SimPel)
Buku tabungan SimPel ini diberikan juga kepada siswa sebagai buku tabungan yang bisa digunakan untuk menyimpan uang bantuan yang diberikan.
Adapun siswa yang menerimanya harus masuk ke dalam SK Nominasi Penerima Bansos PIP pada Puslapdik (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan) yang bisa diakses melalui situs Kemdikbud.
Periksakan status penerimaan bansos siswa menggunaka nama lengkap, NISN, dan NIK melalui cara di bawah.