NIK Anda masuk daftar penerima manfaat saldo dana yang bertotalkan Rp2.400.000 dari penyaluran subsidi bansos BPNT 2024, Cek disini informasi pencairan bulan November. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

EKONOMI

NIK Anda Masuk Daftar Penerima Manfaat Saldo Dana Bertotalkan Rp2.400.000 dari Penyaluran Subsidi Bansos BPNT 2024, Simak di Sini Info Pencairan November

Minggu 10 Nov 2024, 12:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda telah masuk daftar penerima manfaat saldo dana yang bertotalkan Rp2.400.000 dari penyaluran subsidi bansos BPNT 2024, simak berikut informasi tentang pencairan bulan November.

Kabar baik bagi penerima manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kini penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk periode November-Desember 2024 akan segera dipercepat. 

Informasi terbaru ini diumumkan berdasarkan surat percepatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial pada 1 November 2024. Surat tersebut memastikan bahwa penyaluran BPNT melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) lama dan peralihan sudah mulai berjalan.

BPNT adalah program penting yang dirancang untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. 

Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang sebelumnya terdaftar, pengecekan data dan proses verifikasi terus berlangsung. 

Para penerima bisa memantau status bantuan mereka melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteran Sosial Next Generation (SIKS-NG), yang menunjukkan bahwa periode penyaluran untuk bulan November dan Desember sudah dimulai. 

Khususnya, bantuan PKH dan BPNT akan cair bersamaan, termasuk bagi penerima alokasi 6 bulan sekaligus dari periode Juli hingga Desember.

Adapun penyaluran BPNT bagi KPM peralihan dari PT Pos dan PKH peralihan juga akan disalurkan dalam dua tahap. 

Untuk wilayah yang sudah melakukan pembukaan rekening kolektif, pembagian buku tabungan dan kartu ATM kepada penerima telah dimulai, meskipun dana bantuan belum langsung tersedia di rekening. 

Bagi yang belum mendapatkan dana, diminta untuk bersabar karena proses pencairan sedang menunggu penyelesaian pendistribusian di berbagai daerah.

Berdasarkan update terbaru, bantuan sosial yang cair untuk BPNT reguler, KPM yang sebelumnya hanya menerima salah satu bantuan, baik PKH atau BPNT, akan diverifikasi kembali agar berkesempatan menerima bantuan tambahan lainnya.

Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.

Surat terbaru yang dikeluarkan pada 4 November 2024 menegaskan bahwa verifikasi dan validasi data KPM akan dibantu oleh pendamping sosial di wilayah masing-masing. 

Oleh karena itu, penerima manfaat disarankan tidak kaget jika mendapatkan kunjungan dari tim verifikasi, karena hal ini dilakukan untuk memastikan kelayakan bantuan. 

Bagi penerima BPNT yang terdata di SIKS-NG, harap menunggu informasi lebih lanjut terkait pencairan bantuan di bulan-bulan mendatang.

Besaran Nominal Dana Bansos BPNT 

Meskipun dikenal sebagai Bantuan Pangan Non Tunai, bantuan ini akan tetap diberikan dalam bentuk uang tunai kepada para penerima manfaat. KPM akan menerima dana sebesar Rp200.000 setiap bulannya.

Bantuan tersebut dicairkan dalam interval dua bulan sekali, sehingga setiap pencairan KPM akan mendapatkan Rp400.000 sekaligus. Berikut adalah rincian lebih lanjut mengenai perhitungannya:

Jadi, total dana yang diterima oleh KPM BPNT selama satu tahun penuh mencapai Rp2.400.000.

Persyaratan Menjadi Penerima Bansos BPNT

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak diberikan kepada semua orang. Ada beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan, antara lain:

  1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Calon penerima harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI. Data ini menjadi acuan utama untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan.
  2. Bukan Pegawai Pemerintah: Penerima bantuan tidak boleh berasal dari keluarga yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, ataupun pegawai BUMN dan BUMD. Selain itu, mereka juga tidak boleh memiliki pekerjaan dengan penghasilan di atas standar tertentu.
  3. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain: Penerima BPNT tidak boleh menerima bantuan dari program lainnya seperti Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Kartu Prakerja.
  4. Kondisi Ekonomi yang Rentan: Penerima harus termasuk dalam kategori keluarga miskin atau sangat rentan miskin, sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.

Cara Cek Bansos BPNT Melalui Website Resmi

Anda bisa memeriksa status penerimaan bansos BPNT secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

Cara Cek Bansos BPNT Melalui Aplikasi Resmi

Selain melalui website, Anda juga dapat memanfaatkan aplikasi “Cek Bansos” yang dapat diunduh di Google Play Store. Berikut langkah-langkah pengecekan melalui aplikasi:

Sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai status penerima bantuan sosial Anda, termasuk apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT pada tahun 2024.

Pastikan Anda memenuhi semua syarat sebagai penerima dan jangan lupa untuk rutin mengecek status penerimaan melalui situs resmi Kementerian Sosial.

Dengan menggunakan dua cara di atas, Anda dapat memeriksa status penerimaan bantuan sosial kapan saja dan di mana saja, sehingga Anda bisa segera mengetahui status penerimaan bansos.

Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerimanya hanya bagi mereka yang telah terdaftar di DTKS dan sebagai penerima manfaat.

Itulah informasi mengenai penyaluran subsidi bansos BPNT 2024 dengan total saldo dana Rp2.400.000 diterima NIK Anda yang telah masuk daftar penerima manfaat.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu KPM dalam memahami proses pencairan bantuan sosial yang berlangsung saat ini.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Saldo danasaldo dana bansosbansos bpnt 2024Bansos BPNT November 2024Bantuan Pangan Non TunaiBantuan sosialNIK E-KTP

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor