Nama di NIK KTP Ini Sudah Terverifikasi Jadi Penerima Dana Bansos PKH 2024, Cek Status Penerimaanya di Sini!

Minggu 10 Nov 2024, 21:29 WIB
Nama di NIK KTP Ini Sudah Terverifikasi Jadi Penerima Dana Bansos PKH 2024 (Poskota/Nur Rumsari)

Nama di NIK KTP Ini Sudah Terverifikasi Jadi Penerima Dana Bansos PKH 2024 (Poskota/Nur Rumsari)

POSKOTA.CO.ID - Nama di Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini sudah terverifikasi jadi penerima dana bantuan sosial PKH 2024, Cek status penerimaannya di sini!

Saat ini, Kementrian Soasial (Kemensos) terus menyalurkan bansos PKH kepada masyarakat yang telah terverifikasi sebagai KPM.

Memasuki tahap enam alokasi pencairan periode bulan November hingga Desember 2024.

Penerima bansos PKH yaitu mereka yang data NIK KTP sudah terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bansos yang ditujukan untuk keluarga yang memiliki pendapatan rendah, dengan kategori keluagra miskin atau rentan miskin.

Bansos ini salah satu upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan kesejahteran ekonomi, akses pendidikan, dan kesehatan.

Dana bantuan akan disalurkan kepada KPM, dengan jumlah nominal yang berbeda sesuai dengan kategori yang tercatat pemerintah.

Pencairan dilakukan langsung di transfer ke rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) merah putih yang dimiliki KPM.

Saat ini KPM dapat cek status pencairannya bisa dengan mudah melalui situs website ataupun aplikasi.

Cara Cek Pencairan Bansos PKH 2024 di Website

  • Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi data diri dana alamat kabupaten, kota, provinsi, desa, kecamatan.
  • Masukkan nama lengkap sesuai dengan NIK E-KTP.
  • Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
  • Klik tombol 'Cari Data' dan sistem akan memproses pencairan.
  • Layar akan menampilkandata KPM dan status pencairan PKH 2024.

Cara Cek Pencairan Lewat Aplikasi Cek Bansos 

  • Download aplikasi 'Cek Bansos Kemensos' di Play Store atau App Store.
  • Buat akun dengan menggunakan email Anda.
  • Verifikasi kode otp melalui notifikasi email masuk
  • Isi data diri dana alamat kabupaten, kota, provinsi, desa, kecamatan.
  • Masukkan nama lengkap sesuai dengan NIK E-KTP.
  • Klik tombol 'Cari Data' dan sistem akan memproses pencairan.
  • Halaman layar akan muncul informasi mengenai status tahap pencairan PKH 2024.

Dengan informasi di atas, diharapkan KPM dapat mengetahui informasi status pencairan PKH 2024.

Bansos PKH diberikan dalam bentuk uang tunai, yang bisa digunakan KPM untuk memenuhi kebutuhan hariannya.

Berita Terkait

News Update